Tafsir Al-Ahzab Ayat ke-50

Tafsir Alquran Surah Al-Ahzab Ayat ke-50. Website Alquran online cepat, ringan, dan hemat kuota, lengkap dengan teks arab, latin, terjemah & tafsir
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā'allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma’ak, wamra'atam mu'minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu'minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
50. O Prophet, indeed We have made lawful to you your wives to whom you have given their due compensation and those your right hand possesses from what Allah has returned to you [of captives] and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts who emigrated with you and a believing woman if she gives herself to the Prophet [and] if the Prophet wishes to marry her, [this is] only for you, excluding the [other] believers. We certainly know what We have made obligatory upon them concerning their wives and those their right hands possess, [but this is for you] in order that there will be upon you no discomfort. And ever is Allah Forgiving and Merciful.

Tafsir QS. Al-Ahzab Ayat ke-50

Tafsir Alquran Surah Al-Ahzab Ayat ke-50. Website Alquran online cepat, ringan, dan hemat kuota, lengkap dengan teks arab, latin, terjemah, dan tafsir bahasa Indonesia - tafsir.niadi.net

Pilih Tafsir

Tafsir Ringkas

50. Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah Maha Peng-ampun kepada hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas.

Tafsir Lengkap

50. Pada ayat ini, Allah secara jelas telah menghalalkan bagi Nabi Muhammad mencampuri perempuan-perempuan yang dinikahi dan diberikan kepada mereka maskawin. Juga dihalalkan baginya hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh dalam peperangan, seperti shafiyah binti Huyai bin Akhtab yang diperoleh pada waktu Perang Khaibar. Oleh Nabi saw, shafiyah dimerdekakan, dan kemerdekaan itu dijadikan maskawin. Begitu juga dengan Juwairiyah binti al-harits. dari Bani Mushthaliq. yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi saw. Adapun hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan kepada Nabi adalah Raihanah binti Syam'un dan Mariyah al-Qibthiyah yang melahirkan putra Nabi yang bernama Ibrahim.

Allah juga menghalalkan kepada Nabi untuk menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw kalau Nabi mau menikahinya.

Kelonggaran-kelonggaran ini hanya khusus bagi Nabi, dan tidak untuk semua mukmin, dengan pengertian bahwa jika ada seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, walaupun dengan sukarela, tetap wajib dibayar maskawinnya. Berlainan halnya jika perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi saw, maka ia boleh dinikahi tanpa maskawin.

Maskawin itu jika tidak disebutkan bentuk (nilainya) ketika melangsungkan akad nikah, maka bentuknya itu dapat ditetapkan dengan mahar. mitsl, yaitu mahar yang nilainya sama dengan nilai mahar yang biasa diberikan keluarganya. Ketetapan untuk membayar mahar mitsl itu setelah terjadi percampuran di antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami-istri sebelum bercampur, maka yang wajib dibayar adalah separuh dari maskawinnya, yang telah ditentukan dan dapat dibebaskan dari membayar maskawin itu bila istrinya merelakannya.

Allah mengetahui apa yang telah diwajibkan kepada kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka miliki seperti syarat-syarat akad nikah dan lainnya, dan tidak boleh menikahi seorang perempuan dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi. Mengenai hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, seperti hamba sahaya ahli kitab, bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama Majusi. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang beriman, jika mereka bertobat dari dosa-dosa yang mereka perbuat sebelum mereka mendapat petunjuk.

50. (Hai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi kamu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya) yakni maharnya (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang dikaruniakan oleh Allah kepadamu) dari orang-orang kafir melalui peperangan, yaitu sebagai tawananmu, seperti Shofiah dan Juwairiah (dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) berbeda halnya dengan perempuan-perempuan dari kalangan mereka yang tidak ikut berhijrah (dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya) bermaksud untuk menikahinya tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah yang memakai lafal Hibah tanpa maskawin, (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka) kepada orang-orang Mukmin (tentang istri-istri mereka) berupa hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan, yaitu hendaknya mereka mempunyai istri tidak lebih dari empat orang wanita dan hendaknya mereka tidak melakukan perkawinan melainkan harus dengan adanya seorang wali dan saksi-saksi serta maskawin (dan) di dalam (hamba sahaya yang mereka miliki) hamba sahaya perempuan yang dimilikinya melalui jalan pembelian dan jalan yang lainnya, seumpamanya, hamba sahaya perempuan itu termasuk orang yang dihalalkan bagi pemiliknya, karena ia adalah wanita ahli kitab, berbeda halnya dengan sahaya wanita yang beragama majusi atau watsani, dan hendaknya sahaya wanita itu melakukan istibra' atau menyucikan rahimnya terlebih dahulu sebelum digauli oleh tuannya (supaya tidak) lafal ayat ini berta'alluq pada kalimat sebelumnya (menjadi kesempitan bagimu) dalam masalah pernikahan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) dalam hal-hal yang memang sulit untuk dapat dihindari (lagi Maha Penyayang) dengan memberikan keleluasaan dan kemurahan dalam hal ini.

none

none

none


Lihat tafsir QS. Al-Ahzab ayat lainnya:
Lihat tafsir Alquran surah lainnya:
  1. Tafsir QS Al-Fatihah
  2. Tafsir QS Al-Baqarah
  3. Tafsir QS Ali-Imran
  4. Tafsir QS An-Nisa
  5. Tafsir QS Al-Maidah
  6. Tafsir QS Al-Anam
  7. Tafsir QS Al-Araf
  8. Tafsir QS Al-Anfal
  9. Tafsir QS At-Taubah
  10. Tafsir QS Yunus
  11. Tafsir QS Hud
  12. Tafsir QS Yusuf
  13. Tafsir QS Ar-Rad
  14. Tafsir QS Ibrahim
  15. Tafsir QS Al-Hijr
  16. Tafsir QS An-Nahl
  17. Tafsir QS Al-Isra
  18. Tafsir QS Al-Kahfi
  19. Tafsir QS Maryam
  20. Tafsir QS Thaha
  21. Tafsir QS Al-Anbiya
  22. Tafsir QS Al-Hajj
  23. Tafsir QS Al-Muminun
  24. Tafsir QS An-Nur
  25. Tafsir QS Al-Furqan
  26. Tafsir QS Asy-Syuara
  27. Tafsir QS An-Naml
  28. Tafsir QS Al-Qashash
  29. Tafsir QS Al-Ankabut
  30. Tafsir QS Ar-Rum
  31. Tafsir QS Luqman
  32. Tafsir QS As-Sajdah
  33. Tafsir QS Al-Ahzab
  34. Tafsir QS Saba
  35. Tafsir QS Fatir
  36. Tafsir QS Yasin
  37. Tafsir QS As-Saffat
  38. Tafsir QS Shad
  39. Tafsir QS Az-Zumar
  40. Tafsir QS Al-Mumin
  41. Tafsir QS Fussilat
  42. Tafsir QS Asy-Syura
  43. Tafsir QS Az-Zukhruf
  44. Tafsir QS Ad-Dukhan
  45. Tafsir QS Al-Jatsiyah
  46. Tafsir QS Al-Ahqaf
  47. Tafsir QS Muhammad
  48. Tafsir QS Al-Fath
  49. Tafsir QS Al-Hujurat
  50. Tafsir QS Qaf
  51. Tafsir QS Az-Zariyat
  52. Tafsir QS At-Tur
  53. Tafsir QS An-Najm
  54. Tafsir QS Al-Qamar
  55. Tafsir QS Ar-Rahman
  56. Tafsir QS Al-Waqiah
  57. Tafsir QS Al-Hadid
  58. Tafsir QS Al-Mujadilah
  59. Tafsir QS Al-Hasyr
  60. Tafsir QS Al-Mumtahanah
  61. Tafsir QS As-Shaff
  62. Tafsir QS Al-Jumuah
  63. Tafsir QS Al-Munafiqun
  64. Tafsir QS At-Taghabun
  65. Tafsir QS At-Talaq
  66. Tafsir QS At-Tahrim
  67. Tafsir QS Al-Mulk
  68. Tafsir QS Al-Qalam
  69. Tafsir QS Al-Haqqah
  70. Tafsir QS Al-Maarij
  71. Tafsir QS Nuh
  72. Tafsir QS Al-Jin
  73. Tafsir QS Al-Muzzammil
  74. Tafsir QS Al-Muddatstsir
  75. Tafsir QS Al-Qiyamah
  76. Tafsir QS Al-Insan
  77. Tafsir QS Al-Mursalat
  78. Tafsir QS An-Naba
  79. Tafsir QS An-Naziat
  80. Tafsir QS Abasa
  81. Tafsir QS At-Takwir
  82. Tafsir QS Al-Infitar
  83. Tafsir QS Al-Muthaffifin
  84. Tafsir QS Al-Insyiqaq
  85. Tafsir QS Al-Buruj
  86. Tafsir QS At-Tariq
  87. Tafsir QS Al-Ala
  88. Tafsir QS Al-Ghasyiyah
  89. Tafsir QS Al-Fajr
  90. Tafsir QS Al-Balad
  91. Tafsir QS Asy-Syams
  92. Tafsir QS Al-Lail
  93. Tafsir QS Ad-Dhuha
  94. Tafsir QS Al-Insyirah
  95. Tafsir QS At-Tin
  96. Tafsir QS Al-Alaq
  97. Tafsir QS Al-Qadr
  98. Tafsir QS Al-Bayyinah
  99. Tafsir QS Az-Zalzalah
  100. Tafsir QS Al-Adiyat
  101. Tafsir QS Al-Qariah
  102. Tafsir QS At-Takatsur
  103. Tafsir QS Al-Ashr
  104. Tafsir QS Al-Humazah
  105. Tafsir QS Al-Fil
  106. Tafsir QS Quraisy
  107. Tafsir QS Al-Maun
  108. Tafsir QS Al-Kautsar
  109. Tafsir QS Al-Kafirun
  110. Tafsir QS An-Nasr
  111. Tafsir QS Al-Lahab
  112. Tafsir QS Al-Ikhlas
  113. Tafsir QS Al-Falaq
  114. Tafsir QS An-Nas

Demikian Tafsir Quran Surah Al-Ahzab Ayat ke-50 menurut Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Tafsir Jalalain (Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuti), Tafsir Al-Azhar (Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo, Buya Hamka), Tafsir Al-Misbah (Prof. Dr. AG. KH. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A.), dan Tafsir Ibnu Katsir (Ismail bin 'Amr Al-Quraisyi bin Katsir al-Bashri Ad-Dimasyqi). Semoga bermanfaat.


TRENDING PEKAN INI

  1. Al-Fatihah
  2. Yasin
  3. Al-Baqarah
  4. Ar-Rahman
  5. Al-Kahfi
  6. Alquran Juz 30
  7. Al-Waqi'ah
  8. Al-Mulk
  9. Al-Ikhlas
  10. Ad-Dukhan
  11. Luqman
  12. Maryam
  13. An-Nas
  14. Ayat Kursi
  15. Ali 'Imran
  16. Al-Ahzab
  17. Al-Baqarah 286
  18. Al-Insyirah ayat 5
© Tafsir Alquran ID ‧ Baca Alquran Online Bahasa Indonesia. Developed by www.niadi.net