50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
50. O Prophet, indeed We have made lawful to you your wives to whom you have given their due compensation and those your right hand possesses from what Allah has returned to you [of captives] and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts who emigrated with you and a believing woman if she gives herself to the Prophet [and] if the Prophet wishes to marry her, [this is] only for you, excluding the [other] believers. We certainly know what We have made obligatory upon them concerning their wives and those their right hands possess, [but this is for you] in order that there will be upon you no discomfort. And ever is Allah Forgiving and Merciful.
Tafsir QS. Al-Ahzab Ayat ke-50
Pilih Tafsir
Tafsir Ringkas
50. Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah Maha Peng-ampun kepada hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas.
Tafsir Lengkap
50. Pada ayat ini, Allah secara jelas telah menghalalkan bagi Nabi Muhammad mencampuri perempuan-perempuan yang dinikahi dan diberikan kepada mereka maskawin. Juga dihalalkan baginya hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh dalam peperangan, seperti shafiyah binti Huyai bin Akhtab yang diperoleh pada waktu Perang Khaibar. Oleh Nabi saw, shafiyah dimerdekakan, dan kemerdekaan itu dijadikan maskawin. Begitu juga dengan Juwairiyah binti al-harits. dari Bani Mushthaliq. yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi saw. Adapun hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan kepada Nabi adalah Raihanah binti Syam'un dan Mariyah al-Qibthiyah yang melahirkan putra Nabi yang bernama Ibrahim.
Allah juga menghalalkan kepada Nabi untuk menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw kalau Nabi mau menikahinya.
Kelonggaran-kelonggaran ini hanya khusus bagi Nabi, dan tidak untuk semua mukmin, dengan pengertian bahwa jika ada seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, walaupun dengan sukarela, tetap wajib dibayar maskawinnya. Berlainan halnya jika perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi saw, maka ia boleh dinikahi tanpa maskawin.
Maskawin itu jika tidak disebutkan bentuk (nilainya) ketika melangsungkan akad nikah, maka bentuknya itu dapat ditetapkan dengan mahar. mitsl, yaitu mahar yang nilainya sama dengan nilai mahar yang biasa diberikan keluarganya. Ketetapan untuk membayar mahar mitsl itu setelah terjadi percampuran di antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami-istri sebelum bercampur, maka yang wajib dibayar adalah separuh dari maskawinnya, yang telah ditentukan dan dapat dibebaskan dari membayar maskawin itu bila istrinya merelakannya.
Allah mengetahui apa yang telah diwajibkan kepada kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka miliki seperti syarat-syarat akad nikah dan lainnya, dan tidak boleh menikahi seorang perempuan dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi. Mengenai hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, seperti hamba sahaya ahli kitab, bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama Majusi. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang beriman, jika mereka bertobat dari dosa-dosa yang mereka perbuat sebelum mereka mendapat petunjuk.
50. (Hai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi kamu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya) yakni maharnya (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang dikaruniakan oleh Allah kepadamu) dari orang-orang kafir melalui peperangan, yaitu sebagai tawananmu, seperti Shofiah dan Juwairiah (dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) berbeda halnya dengan perempuan-perempuan dari kalangan mereka yang tidak ikut berhijrah (dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya) bermaksud untuk menikahinya tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah yang memakai lafal Hibah tanpa maskawin, (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka) kepada orang-orang Mukmin (tentang istri-istri mereka) berupa hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan, yaitu hendaknya mereka mempunyai istri tidak lebih dari empat orang wanita dan hendaknya mereka tidak melakukan perkawinan melainkan harus dengan adanya seorang wali dan saksi-saksi serta maskawin (dan) di dalam (hamba sahaya yang mereka miliki) hamba sahaya perempuan yang dimilikinya melalui jalan pembelian dan jalan yang lainnya, seumpamanya, hamba sahaya perempuan itu termasuk orang yang dihalalkan bagi pemiliknya, karena ia adalah wanita ahli kitab, berbeda halnya dengan sahaya wanita yang beragama majusi atau watsani, dan hendaknya sahaya wanita itu melakukan istibra' atau menyucikan rahimnya terlebih dahulu sebelum digauli oleh tuannya (supaya tidak) lafal ayat ini berta'alluq pada kalimat sebelumnya (menjadi kesempitan bagimu) dalam masalah pernikahan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) dalam hal-hal yang memang sulit untuk dapat dihindari (lagi Maha Penyayang) dengan memberikan keleluasaan dan kemurahan dalam hal ini.
none
none
none
Lihat tafsir QS. Al-Ahzab ayat lainnya:
- Tafsir Ayat ke-1
- Tafsir Ayat ke-2
- Tafsir Ayat ke-3
- Tafsir Ayat ke-4
- Tafsir Ayat ke-5
- Tafsir Ayat ke-6
- Tafsir Ayat ke-7
- Tafsir Ayat ke-8
- Tafsir Ayat ke-9
- Tafsir Ayat ke-10
- Tafsir Ayat ke-11
- Tafsir Ayat ke-12
- Tafsir Ayat ke-13
- Tafsir Ayat ke-14
- Tafsir Ayat ke-15
- Tafsir Ayat ke-16
- Tafsir Ayat ke-17
- Tafsir Ayat ke-18
- Tafsir Ayat ke-19
- Tafsir Ayat ke-20
- Tafsir Ayat ke-21
- Tafsir Ayat ke-22
- Tafsir Ayat ke-23
- Tafsir Ayat ke-24
- Tafsir Ayat ke-25
- Tafsir Ayat ke-26
- Tafsir Ayat ke-27
- Tafsir Ayat ke-28
- Tafsir Ayat ke-29
- Tafsir Ayat ke-30
- Tafsir Ayat ke-31
- Tafsir Ayat ke-32
- Tafsir Ayat ke-33
- Tafsir Ayat ke-34
- Tafsir Ayat ke-35
- Tafsir Ayat ke-36
- Tafsir Ayat ke-37
- Tafsir Ayat ke-38
- Tafsir Ayat ke-39
- Tafsir Ayat ke-40
- Tafsir Ayat ke-41
- Tafsir Ayat ke-42
- Tafsir Ayat ke-43
- Tafsir Ayat ke-44
- Tafsir Ayat ke-45
- Tafsir Ayat ke-46
- Tafsir Ayat ke-47
- Tafsir Ayat ke-48
- Tafsir Ayat ke-49
- Tafsir Ayat ke-50
- Tafsir Ayat ke-51
- Tafsir Ayat ke-52
- Tafsir Ayat ke-53
- Tafsir Ayat ke-54
- Tafsir Ayat ke-55
- Tafsir Ayat ke-56
- Tafsir Ayat ke-57
- Tafsir Ayat ke-58
- Tafsir Ayat ke-59
- Tafsir Ayat ke-60
- Tafsir Ayat ke-61
- Tafsir Ayat ke-62
- Tafsir Ayat ke-63
- Tafsir Ayat ke-64
- Tafsir Ayat ke-65
- Tafsir Ayat ke-66
- Tafsir Ayat ke-67
- Tafsir Ayat ke-68
- Tafsir Ayat ke-69
- Tafsir Ayat ke-70
- Tafsir Ayat ke-71
- Tafsir Ayat ke-72
- Tafsir Ayat ke-73
Lihat tafsir Alquran surah lainnya:
- Tafsir QS Al-Fatihah
- Tafsir QS Al-Baqarah
- Tafsir QS Ali-Imran
- Tafsir QS An-Nisa
- Tafsir QS Al-Maidah
- Tafsir QS Al-Anam
- Tafsir QS Al-Araf
- Tafsir QS Al-Anfal
- Tafsir QS At-Taubah
- Tafsir QS Yunus
- Tafsir QS Hud
- Tafsir QS Yusuf
- Tafsir QS Ar-Rad
- Tafsir QS Ibrahim
- Tafsir QS Al-Hijr
- Tafsir QS An-Nahl
- Tafsir QS Al-Isra
- Tafsir QS Al-Kahfi
- Tafsir QS Maryam
- Tafsir QS Thaha
- Tafsir QS Al-Anbiya
- Tafsir QS Al-Hajj
- Tafsir QS Al-Muminun
- Tafsir QS An-Nur
- Tafsir QS Al-Furqan
- Tafsir QS Asy-Syuara
- Tafsir QS An-Naml
- Tafsir QS Al-Qashash
- Tafsir QS Al-Ankabut
- Tafsir QS Ar-Rum
- Tafsir QS Luqman
- Tafsir QS As-Sajdah
- Tafsir QS Al-Ahzab
- Tafsir QS Saba
- Tafsir QS Fatir
- Tafsir QS Yasin
- Tafsir QS As-Saffat
- Tafsir QS Shad
- Tafsir QS Az-Zumar
- Tafsir QS Al-Mumin
- Tafsir QS Fussilat
- Tafsir QS Asy-Syura
- Tafsir QS Az-Zukhruf
- Tafsir QS Ad-Dukhan
- Tafsir QS Al-Jatsiyah
- Tafsir QS Al-Ahqaf
- Tafsir QS Muhammad
- Tafsir QS Al-Fath
- Tafsir QS Al-Hujurat
- Tafsir QS Qaf
- Tafsir QS Az-Zariyat
- Tafsir QS At-Tur
- Tafsir QS An-Najm
- Tafsir QS Al-Qamar
- Tafsir QS Ar-Rahman
- Tafsir QS Al-Waqiah
- Tafsir QS Al-Hadid
- Tafsir QS Al-Mujadilah
- Tafsir QS Al-Hasyr
- Tafsir QS Al-Mumtahanah
- Tafsir QS As-Shaff
- Tafsir QS Al-Jumuah
- Tafsir QS Al-Munafiqun
- Tafsir QS At-Taghabun
- Tafsir QS At-Talaq
- Tafsir QS At-Tahrim
- Tafsir QS Al-Mulk
- Tafsir QS Al-Qalam
- Tafsir QS Al-Haqqah
- Tafsir QS Al-Maarij
- Tafsir QS Nuh
- Tafsir QS Al-Jin
- Tafsir QS Al-Muzzammil
- Tafsir QS Al-Muddatstsir
- Tafsir QS Al-Qiyamah
- Tafsir QS Al-Insan
- Tafsir QS Al-Mursalat
- Tafsir QS An-Naba
- Tafsir QS An-Naziat
- Tafsir QS Abasa
- Tafsir QS At-Takwir
- Tafsir QS Al-Infitar
- Tafsir QS Al-Muthaffifin
- Tafsir QS Al-Insyiqaq
- Tafsir QS Al-Buruj
- Tafsir QS At-Tariq
- Tafsir QS Al-Ala
- Tafsir QS Al-Ghasyiyah
- Tafsir QS Al-Fajr
- Tafsir QS Al-Balad
- Tafsir QS Asy-Syams
- Tafsir QS Al-Lail
- Tafsir QS Ad-Dhuha
- Tafsir QS Al-Insyirah
- Tafsir QS At-Tin
- Tafsir QS Al-Alaq
- Tafsir QS Al-Qadr
- Tafsir QS Al-Bayyinah
- Tafsir QS Az-Zalzalah
- Tafsir QS Al-Adiyat
- Tafsir QS Al-Qariah
- Tafsir QS At-Takatsur
- Tafsir QS Al-Ashr
- Tafsir QS Al-Humazah
- Tafsir QS Al-Fil
- Tafsir QS Quraisy
- Tafsir QS Al-Maun
- Tafsir QS Al-Kautsar
- Tafsir QS Al-Kafirun
- Tafsir QS An-Nasr
- Tafsir QS Al-Lahab
- Tafsir QS Al-Ikhlas
- Tafsir QS Al-Falaq
- Tafsir QS An-Nas
Demikian Tafsir Quran Surah Al-Ahzab Ayat ke-50 menurut Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Tafsir Jalalain (Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuti), Tafsir Al-Azhar (Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo, Buya Hamka), Tafsir Al-Misbah (Prof. Dr. AG. KH. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A.), dan Tafsir Ibnu Katsir (Ismail bin 'Amr Al-Quraisyi bin Katsir al-Bashri Ad-Dimasyqi). Semoga bermanfaat.