184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
184. [Fasting for] a limited number of days. So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of days [are to be made up]. And upon those who are able [to fast, but with hardship] - a ransom [as substitute] of feeding a poor person [each day]. And whoever volunteers excess - it is better for him. But to fast is best for you, if you only knew.
Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat ke-184
Pilih Tafsir
Tafsir Ringkas
184. Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadan. Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.
Tafsir Lengkap
184. Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadan menurut jumlah hari bulan Ramadan (29 atau 30 hari). Nabi Besar Muhammad saw semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadan genap 30 hari.
Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Mahabijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:
1. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.
2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.
3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).
4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin."
Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.
Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:
a. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
b. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.
c. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.
d. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:
1) Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.
2) Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).
Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.
184. (Beberapa hari) manshub atau baris di atas sebagai maf`ul dari fi`il amar yang bunyinya diperkirakan 'shiyam' atau 'shaum' (berbilang) artinya yang sedikit atau ditentukan waktunya dengan bilangan yang telah diketahui, yakni selama bulan Ramadan sebagaimana yang akan datang nanti. Dikatakannya 'yang sedikit' untuk memudahkan bagi mualaf. (Maka barang siapa di antara kamu) yakni sewaktu kehadiran hari-hari berpuasa itu (sakit atau dalam perjalanan) maksudnya perjalanan untuk mengerjakan puasa dalam kedua situasi tersebut, lalu ia berbuka, (maka hendaklah dihitungnya) berapa hari ia berbuka, lalu berpuasalah sebagai gantinya (pada hari-hari yang lain.) (Dan bagi orang-orang yang) (tidak sanggup melakukannya) disebabkan usia lanjut atau penyakit yang tak ada harapan untuk sembuh (maka hendaklah membayar fidyah) yaitu (memberi makan seorang miskin) artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari, yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri. Menurut satu qiraat, dengan mengidhafatkan 'fidyah' dengan tujuan untuk penjelasan. Ada pula yang mengatakan tidak, bahkan tidak ditentukan takarannya. Di masa permulaan Islam, mereka diberi kesempatan memilih, apakah akan berpuasa atau membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dengan ditetapkannya berpuasa dengan firman-Nya. "Maka barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan, hendaklah ia berpuasa." Kata Ibnu Abbas, "Kecuali wanita hamil dan yang sedang menyusui, jika berbukanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap bayi, maka membayar fidyah itu tetap menjadi hak mereka tanpa nasakh." (Dan barang siapa yang secara sukarela melakukan kebaikan) dengan menambah batas minimal yang disebutkan dalam fidyah tadi (maka itu) maksudnya berbuat tathawwu` atau kebaikan (lebih baik baginya. Dan berpuasa) menjadi mubtada', sedangkan khabarnya ialah, (lebih baik bagi kamu) daripada berbuka dan membayar fidyah (jika kamu mengetahui) bahwa berpuasa lebih baik bagimu, maka lakukanlah.
none
none
none
Daftar Lengkap Tafsir QS Al-Baqarah:
- Tafsir Ayat ke-1
- Tafsir Ayat ke-2
- Tafsir Ayat ke-3
- Tafsir Ayat ke-4
- Tafsir Ayat ke-5
- Tafsir Ayat ke-6
- Tafsir Ayat ke-7
- Tafsir Ayat ke-8
- Tafsir Ayat ke-9
- Tafsir Ayat ke-10
- Tafsir Ayat ke-11
- Tafsir Ayat ke-12
- Tafsir Ayat ke-13
- Tafsir Ayat ke-14
- Tafsir Ayat ke-15
- Tafsir Ayat ke-16
- Tafsir Ayat ke-17
- Tafsir Ayat ke-18
- Tafsir Ayat ke-19
- Tafsir Ayat ke-20
- Tafsir Ayat ke-21
- Tafsir Ayat ke-22
- Tafsir Ayat ke-23
- Tafsir Ayat ke-24
- Tafsir Ayat ke-25
- Tafsir Ayat ke-26
- Tafsir Ayat ke-27
- Tafsir Ayat ke-28
- Tafsir Ayat ke-29
- Tafsir Ayat ke-30
- Tafsir Ayat ke-31
- Tafsir Ayat ke-32
- Tafsir Ayat ke-33
- Tafsir Ayat ke-34
- Tafsir Ayat ke-35
- Tafsir Ayat ke-36
- Tafsir Ayat ke-37
- Tafsir Ayat ke-38
- Tafsir Ayat ke-39
- Tafsir Ayat ke-40
- Tafsir Ayat ke-41
- Tafsir Ayat ke-42
- Tafsir Ayat ke-43
- Tafsir Ayat ke-44
- Tafsir Ayat ke-45
- Tafsir Ayat ke-46
- Tafsir Ayat ke-47
- Tafsir Ayat ke-48
- Tafsir Ayat ke-49
- Tafsir Ayat ke-50
- Tafsir Ayat ke-51
- Tafsir Ayat ke-52
- Tafsir Ayat ke-53
- Tafsir Ayat ke-54
- Tafsir Ayat ke-55
- Tafsir Ayat ke-56
- Tafsir Ayat ke-57
- Tafsir Ayat ke-58
- Tafsir Ayat ke-59
- Tafsir Ayat ke-60
- Tafsir Ayat ke-61
- Tafsir Ayat ke-62
- Tafsir Ayat ke-63
- Tafsir Ayat ke-64
- Tafsir Ayat ke-65
- Tafsir Ayat ke-66
- Tafsir Ayat ke-67
- Tafsir Ayat ke-68
- Tafsir Ayat ke-69
- Tafsir Ayat ke-70
- Tafsir Ayat ke-71
- Tafsir Ayat ke-72
- Tafsir Ayat ke-73
- Tafsir Ayat ke-74
- Tafsir Ayat ke-75
- Tafsir Ayat ke-76
- Tafsir Ayat ke-77
- Tafsir Ayat ke-78
- Tafsir Ayat ke-79
- Tafsir Ayat ke-80
- Tafsir Ayat ke-81
- Tafsir Ayat ke-82
- Tafsir Ayat ke-83
- Tafsir Ayat ke-84
- Tafsir Ayat ke-85
- Tafsir Ayat ke-86
- Tafsir Ayat ke-87
- Tafsir Ayat ke-88
- Tafsir Ayat ke-89
- Tafsir Ayat ke-90
- Tafsir Ayat ke-91
- Tafsir Ayat ke-92
- Tafsir Ayat ke-93
- Tafsir Ayat ke-94
- Tafsir Ayat ke-95
- Tafsir Ayat ke-96
- Tafsir Ayat ke-97
- Tafsir Ayat ke-98
- Tafsir Ayat ke-99
- Tafsir Ayat ke-100
- Tafsir Ayat ke-101
- Tafsir Ayat ke-102
- Tafsir Ayat ke-103
- Tafsir Ayat ke-104
- Tafsir Ayat ke-105
- Tafsir Ayat ke-106
- Tafsir Ayat ke-107
- Tafsir Ayat ke-108
- Tafsir Ayat ke-109
- Tafsir Ayat ke-110
- Tafsir Ayat ke-111
- Tafsir Ayat ke-112
- Tafsir Ayat ke-113
- Tafsir Ayat ke-114
- Tafsir Ayat ke-115
- Tafsir Ayat ke-116
- Tafsir Ayat ke-117
- Tafsir Ayat ke-118
- Tafsir Ayat ke-119
- Tafsir Ayat ke-120
- Tafsir Ayat ke-121
- Tafsir Ayat ke-122
- Tafsir Ayat ke-123
- Tafsir Ayat ke-124
- Tafsir Ayat ke-125
- Tafsir Ayat ke-126
- Tafsir Ayat ke-127
- Tafsir Ayat ke-128
- Tafsir Ayat ke-129
- Tafsir Ayat ke-130
- Tafsir Ayat ke-131
- Tafsir Ayat ke-132
- Tafsir Ayat ke-133
- Tafsir Ayat ke-134
- Tafsir Ayat ke-135
- Tafsir Ayat ke-136
- Tafsir Ayat ke-137
- Tafsir Ayat ke-138
- Tafsir Ayat ke-139
- Tafsir Ayat ke-140
- Tafsir Ayat ke-141
- Tafsir Ayat ke-142
- Tafsir Ayat ke-143
- Tafsir Ayat ke-144
- Tafsir Ayat ke-145
- Tafsir Ayat ke-146
- Tafsir Ayat ke-147
- Tafsir Ayat ke-148
- Tafsir Ayat ke-149
- Tafsir Ayat ke-150
- Tafsir Ayat ke-151
- Tafsir Ayat ke-152
- Tafsir Ayat ke-153
- Tafsir Ayat ke-154
- Tafsir Ayat ke-155
- Tafsir Ayat ke-156
- Tafsir Ayat ke-157
- Tafsir Ayat ke-158
- Tafsir Ayat ke-159
- Tafsir Ayat ke-160
- Tafsir Ayat ke-161
- Tafsir Ayat ke-162
- Tafsir Ayat ke-163
- Tafsir Ayat ke-164
- Tafsir Ayat ke-165
- Tafsir Ayat ke-166
- Tafsir Ayat ke-167
- Tafsir Ayat ke-168
- Tafsir Ayat ke-169
- Tafsir Ayat ke-170
- Tafsir Ayat ke-171
- Tafsir Ayat ke-172
- Tafsir Ayat ke-173
- Tafsir Ayat ke-174
- Tafsir Ayat ke-175
- Tafsir Ayat ke-176
- Tafsir Ayat ke-177
- Tafsir Ayat ke-178
- Tafsir Ayat ke-179
- Tafsir Ayat ke-180
- Tafsir Ayat ke-181
- Tafsir Ayat ke-182
- Tafsir Ayat ke-183
- Tafsir Ayat ke-184
- Tafsir Ayat ke-185
- Tafsir Ayat ke-186
- Tafsir Ayat ke-187
- Tafsir Ayat ke-188
- Tafsir Ayat ke-189
- Tafsir Ayat ke-190
- Tafsir Ayat ke-191
- Tafsir Ayat ke-192
- Tafsir Ayat ke-193
- Tafsir Ayat ke-194
- Tafsir Ayat ke-195
- Tafsir Ayat ke-196
- Tafsir Ayat ke-197
- Tafsir Ayat ke-198
- Tafsir Ayat ke-199
- Tafsir Ayat ke-200
- Tafsir Ayat ke-201
- Tafsir Ayat ke-202
- Tafsir Ayat ke-203
- Tafsir Ayat ke-204
- Tafsir Ayat ke-205
- Tafsir Ayat ke-206
- Tafsir Ayat ke-207
- Tafsir Ayat ke-208
- Tafsir Ayat ke-209
- Tafsir Ayat ke-210
- Tafsir Ayat ke-211
- Tafsir Ayat ke-212
- Tafsir Ayat ke-213
- Tafsir Ayat ke-214
- Tafsir Ayat ke-215
- Tafsir Ayat ke-216
- Tafsir Ayat ke-217
- Tafsir Ayat ke-218
- Tafsir Ayat ke-219
- Tafsir Ayat ke-220
- Tafsir Ayat ke-221
- Tafsir Ayat ke-222
- Tafsir Ayat ke-223
- Tafsir Ayat ke-224
- Tafsir Ayat ke-225
- Tafsir Ayat ke-226
- Tafsir Ayat ke-227
- Tafsir Ayat ke-228
- Tafsir Ayat ke-229
- Tafsir Ayat ke-230
- Tafsir Ayat ke-231
- Tafsir Ayat ke-232
- Tafsir Ayat ke-233
- Tafsir Ayat ke-234
- Tafsir Ayat ke-235
- Tafsir Ayat ke-236
- Tafsir Ayat ke-237
- Tafsir Ayat ke-238
- Tafsir Ayat ke-239
- Tafsir Ayat ke-240
- Tafsir Ayat ke-241
- Tafsir Ayat ke-242
- Tafsir Ayat ke-243
- Tafsir Ayat ke-244
- Tafsir Ayat ke-245
- Tafsir Ayat ke-246
- Tafsir Ayat ke-247
- Tafsir Ayat ke-248
- Tafsir Ayat ke-249
- Tafsir Ayat ke-250
- Tafsir Ayat ke-251
- Tafsir Ayat ke-252
- Tafsir Ayat ke-253
- Tafsir Ayat ke-254
- Tafsir Ayat ke-255
- Tafsir Ayat ke-256
- Tafsir Ayat ke-257
- Tafsir Ayat ke-258
- Tafsir Ayat ke-259
- Tafsir Ayat ke-260
- Tafsir Ayat ke-261
- Tafsir Ayat ke-262
- Tafsir Ayat ke-263
- Tafsir Ayat ke-264
- Tafsir Ayat ke-265
- Tafsir Ayat ke-266
- Tafsir Ayat ke-267
- Tafsir Ayat ke-268
- Tafsir Ayat ke-269
- Tafsir Ayat ke-270
- Tafsir Ayat ke-271
- Tafsir Ayat ke-272
- Tafsir Ayat ke-273
- Tafsir Ayat ke-274
- Tafsir Ayat ke-275
- Tafsir Ayat ke-276
- Tafsir Ayat ke-277
- Tafsir Ayat ke-278
- Tafsir Ayat ke-279
- Tafsir Ayat ke-280
- Tafsir Ayat ke-281
- Tafsir Ayat ke-282
- Tafsir Ayat ke-283
- Tafsir Ayat ke-284
- Tafsir Ayat ke-285
- Tafsir Ayat ke-286
Lihat tafsir Alquran surah lainnya:
- Tafsir QS Al-Fatihah
- Tafsir QS Al-Baqarah
- Tafsir QS Ali-Imran
- Tafsir QS An-Nisa
- Tafsir QS Al-Maidah
- Tafsir QS Al-Anam
- Tafsir QS Al-Araf
- Tafsir QS Al-Anfal
- Tafsir QS At-Taubah
- Tafsir QS Yunus
- Tafsir QS Hud
- Tafsir QS Yusuf
- Tafsir QS Ar-Rad
- Tafsir QS Ibrahim
- Tafsir QS Al-Hijr
- Tafsir QS An-Nahl
- Tafsir QS Al-Isra
- Tafsir QS Al-Kahfi
- Tafsir QS Maryam
- Tafsir QS Thaha
- Tafsir QS Al-Anbiya
- Tafsir QS Al-Hajj
- Tafsir QS Al-Muminun
- Tafsir QS An-Nur
- Tafsir QS Al-Furqan
- Tafsir QS Asy-Syuara
- Tafsir QS An-Naml
- Tafsir QS Al-Qashash
- Tafsir QS Al-Ankabut
- Tafsir QS Ar-Rum
- Tafsir QS Luqman
- Tafsir QS As-Sajdah
- Tafsir QS Al-Ahzab
- Tafsir QS Saba
- Tafsir QS Fatir
- Tafsir QS Yasin
- Tafsir QS As-Saffat
- Tafsir QS Shad
- Tafsir QS Az-Zumar
- Tafsir QS Al-Mumin
- Tafsir QS Fussilat
- Tafsir QS Asy-Syura
- Tafsir QS Az-Zukhruf
- Tafsir QS Ad-Dukhan
- Tafsir QS Al-Jatsiyah
- Tafsir QS Al-Ahqaf
- Tafsir QS Muhammad
- Tafsir QS Al-Fath
- Tafsir QS Al-Hujurat
- Tafsir QS Qaf
- Tafsir QS Az-Zariyat
- Tafsir QS At-Tur
- Tafsir QS An-Najm
- Tafsir QS Al-Qamar
- Tafsir QS Ar-Rahman
- Tafsir QS Al-Waqiah
- Tafsir QS Al-Hadid
- Tafsir QS Al-Mujadilah
- Tafsir QS Al-Hasyr
- Tafsir QS Al-Mumtahanah
- Tafsir QS As-Shaff
- Tafsir QS Al-Jumuah
- Tafsir QS Al-Munafiqun
- Tafsir QS At-Taghabun
- Tafsir QS At-Talaq
- Tafsir QS At-Tahrim
- Tafsir QS Al-Mulk
- Tafsir QS Al-Qalam
- Tafsir QS Al-Haqqah
- Tafsir QS Al-Maarij
- Tafsir QS Nuh
- Tafsir QS Al-Jin
- Tafsir QS Al-Muzzammil
- Tafsir QS Al-Muddatstsir
- Tafsir QS Al-Qiyamah
- Tafsir QS Al-Insan
- Tafsir QS Al-Mursalat
- Tafsir QS An-Naba
- Tafsir QS An-Naziat
- Tafsir QS Abasa
- Tafsir QS At-Takwir
- Tafsir QS Al-Infitar
- Tafsir QS Al-Muthaffifin
- Tafsir QS Al-Insyiqaq
- Tafsir QS Al-Buruj
- Tafsir QS At-Tariq
- Tafsir QS Al-Ala
- Tafsir QS Al-Ghasyiyah
- Tafsir QS Al-Fajr
- Tafsir QS Al-Balad
- Tafsir QS Asy-Syams
- Tafsir QS Al-Lail
- Tafsir QS Ad-Dhuha
- Tafsir QS Al-Insyirah
- Tafsir QS At-Tin
- Tafsir QS Al-Alaq
- Tafsir QS Al-Qadr
- Tafsir QS Al-Bayyinah
- Tafsir QS Az-Zalzalah
- Tafsir QS Al-Adiyat
- Tafsir QS Al-Qariah
- Tafsir QS At-Takatsur
- Tafsir QS Al-Ashr
- Tafsir QS Al-Humazah
- Tafsir QS Al-Fil
- Tafsir QS Quraisy
- Tafsir QS Al-Maun
- Tafsir QS Al-Kautsar
- Tafsir QS Al-Kafirun
- Tafsir QS An-Nasr
- Tafsir QS Al-Lahab
- Tafsir QS Al-Ikhlas
- Tafsir QS Al-Falaq
- Tafsir QS An-Nas
Demikian Tafsir Quran Surah Al-Baqarah Ayat ke-184 menurut Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Tafsir Jalalain (Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuti), Tafsir Al-Azhar (Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo, Buya Hamka), Tafsir Al-Misbah (Prof. Dr. AG. KH. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A.), dan Tafsir Ibnu Katsir (Ismail bin 'Amr Al-Quraisyi bin Katsir al-Bashri Ad-Dimasyqi). Semoga bermanfaat.